rss
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites

Selasa, 23 Agustus 2011

anggaran rt oi



BAB I
ATRIBUT

Pasal 1
  1. Lambang ( Logo) Organisasi huruf “O” berwarna putih miring kekanan menyatu dengan huruf ”i”, yang melebar kekiri dengan berwarna hitam dan titik bulat berwarna merah.
  2. Arti /Makna lambang Oi adalah :
    1. Bentuk huruf “O” berwarna putih miring kekanan menyatu dengan huruf ”i”, yang melebar kekiri dengan berwarna hitam melambangkan kesucian yang dilandasi keteguhan dan ketegasan sikap.
    2. Titik bulat berwarna merah darah melambangkan semangat yang membara untuk bersatu.
3. Bendera berupa kain berwarna dasar putih berbentuk empat persegi panjang dengan perbandingan ukuran 2 berbanding 3 dengan lambang Oi ditengahnya


BAB II
KODE ETIK DAN PENERIMAAN ANGGOTA

Pasal 2
Rumusan kode etik di tetapkan oleh Musyawarah Nasional Oi (Munas) dan berlaku secara Nasional.

Pasal 3
Yang dapat diterima menjadi anggota adalah warga negara Indonesia dan warga negara asing dengan syarat-syarat :
1. Sanggup dan aktif mengikuti kegiatan Oi yang ditentukan oleh organisasi Oi .
2. Sanggup menjaga nama baik martabat dan kehormatan Oi
3. Menerima dan bersedia melaksanakan dan taat pada AD/ART Oi dan peratur- an organisasi Oi
4. Sanggup memenuhi persyaratan administrasi dan prosedur penerimaan anggotaOi

Pasal 4
1. Tata cara menjadi anggota Oi adalah :
a. Calon anggota Oi bergabung langsung kepada kelompok yang telah terbentuk di wilayah tempat tinggalnya, atau
b. Membentuk Oi Kelompok sendiri.
2. Dalam hal calon anggota Oi yang ingin membentuk kelompok sendiri, dapat dengan ketentuan jumlah calon anggota Oi telah memenuhi jumlah minimal sebanyak 10 Orang.
3. Oi Kelompok yang telah dibentuk mendaftarkan diri kepada BPK di wilayahnya.
4. Dalam hal wilayahnya belum terdapat BPK , maka kelompok yang baru dibentuk dapat langsung mendaftarkan, kepada BPK Oi terdekat.
5. Untuk membentuk BPK minimal terdapat 2 Oi kelompok.
6. Anggota Oi yang telah mendaftarkan diri dapat memperoleh KTA Oi .


BAB III
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 5
Setiap anggota berkewajiban;
a. Mentaati dan melaksanakan AD/ART Oi
b. Mentaati dan melaksanakan seluruh keputusan Munas,Muswil,Muskot dan Muskel,serta keputusan organisasi lainnya.
c. Membantu pimpinan dan melaksanakan tugas organisasi Oi .
d. Menentang setiap usaha dan tindakan yang merugikan organisasi Oi
e. Membayar Uang Iuran anggota Oi .

Pasal 6
Setiap anggota berhak :
a. Memperoleh Perlakuan yang sama dari organisasi Oi .
b. Mengeluarkan Pendapat dan mengajukan usul, saran, serta pertayaan, baik secara lisan maupun tertulis.
c. Memilih dan dipilih.
d. Memperoleh perlindungan, pembelaan, pembinaan, bimbingan dan pendidikan dari organisasi Oi .
e. Mewakili Organisasi untuk mengikuti kegiatan diluar organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
f. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselengarakan oleh organisasi Oi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
g. Mengunakan atribut-atribut Organisasi Oi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.


BAB IV
PEMBERHENTIAN ANGGOTA

Pasal 7
  1. Anggota berhenti karena :
    1. Meninggal dunia
    2. Mengundurkan diri
    3. Diberhentikan karena;
      1. Melanggar peraturan-peraturan Organisasi.
      2. Mencemarkan nama baik anggota .
  2. Anggota yang telah mengundurkan diri dan bermaksud ingin bergabung kembali dapat diterima dengan memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
  3. Sebelum anggota diberhentikan terlebih dahulu anggota yang bersangkutan ditegur dan diberi peringatan.
  4. Apabila setelah ditegur dan diberi peringatan sebanyak tiga kali anggota yang bersangkutan tidak dapat merubah kesalahannya, maka anggota tersebut diajukan kepada Badan Pengurus Kota untuk diminta pertanggung jawabannya.
5. Pemberhentian anggota dilakukan oleh Badan Pengurus Kota dimana anggota yang bersangkutan terdaftar, setelah sebelumnya mendengar dan memperhatik--an saran- saran maupun pendapat Badan Pembina Kota.


BAB V
STRUKTUR, TUGAS POKOK DAN WEWENANG
ORGANISASI

Pasal 8
1. Majelis Pertimbangan Oi berbentuk presidium dan bersifat kolektif.
2. Susunan Organisasi Badan Pengurus Pusat Oi tediri dari :
a. Ketua Umum.
b. Wakil Ketua Umum
c. Sekretaris Jendral
d. Wakil Sekretaris Jendral
e. Bendahara umum
f. Departement-departemen
g. Lembaga non Departemen berada dibawah Ketua Umum.

Pasal 9
Susunan Organisasi Badan Pengurus Wilayah terdiri dari :
a. Badan Pembina
b. Ketua Umum
c. Wakil Ketua Umum
d. Sekretaris
e. Wakil Sekretaris
f. Bendahara
g. Bidang-bidang yang dipimpin Oleh Ketua.

Pasal 10
Susunan Organisasi Badan Pengurus Kota terdiri dari :
a. Badan Pembina
b. Ketua
c. Wakil Ketua
d. Sekretaris
e. Bendahara
f. Seksi-seksi yang dipimpin oleh ketua seksi

Pasal 11
Susunan Organisasi Badan Pengurus kelompok terdiri dari :
a. Badan Pembina
b. Ketua
c. Sekretaris
d. Bendahara
e. Seksi-seksi yang dipimpin oleh ketua seksi.

Pasal 12
Majelis Pertimbangan Oi. mempunyai tugas dan wewenang
    1. Mengawasi dan membina jalannya kinerja BPP Oi.
    2. Menampung serta menindak lanjuti seluruh aspirasi anggota Oi.
    3. Memberikan laporan pertanggung jawaban saat munas.
    4. Merekomendasikan Pelaksanaan Munaslub

Pasal 13
1. Badan Pengurus Pusat Oi mempuanyai tugas dan wewenang.
  1. Memimpin, mengendalikan jalannya organisasi Oi secara nasional.
  2. Menetapkan kebijaksanaan Organisasi Oi dalam rangka pelaksanaan program organisasi ditingkat pusat sesuai dengan keputusan-keputusan Munas Oi .
  3. Membina dan menampung aspirasi anggota Oi .
  4. Menetapkan peraturan-peraturan organisasi Oi .
  5. Mengesahkan Kepengurusan kepengurusan Badan Pengurus wilayah Oi.
  6. Menetapkan format KTA.
2. Badan Pengurus Wilayah Oi mempunyai tugas Pokok dan wewenang;
    1. Memimpin, mengendalikan jalannya organisasi Oi ditingkat propinsi.
    2. Menetapkan kebijaksanaan Organisasi Oi dalam rangka pelaksanaan program organisasi di wilayahnnya sesuai dengan putusan-putusan Musyawarah Nasional, dan putusan-putusan musyawarah wilayahnnya.
    3. Melaksanakan tugas yang diamanatkan oleh Badan Pengurus Pusat Oi
    4. Membina dan menampung aspirasi anggota Propinsinya.
    5. Menetapkan peraturan-peraturan organisasi ditingkat propinsinnya.
    6. Mengesahkan Kepengurusan Badan Pengurus Kota Oi .
3. Badan Pengurus Kota/ Kabupaten Oi mempunyai tugas pokok dan wewenang :
a. Memimpin, mengendalikan jalannya organisasi Oi ditingkat Kota/ Kabupaten.
b. Menetapkan kebijaksanaan Organisasi Oi dalam rangka pelaksanaan program organisasi dikota nya sesuai dengan putusan-putusan musyawarah Nasional, dan putusan-putusan musyawarah Kota.
c. Melaksanakan tugas-tugas diamanatkan oleh Badan Pengurus Wilayah Oi .
d. Membina dan menampung seluruh aspirasi anggota Oi.
e. Menetapkan peraturan-peraturan organisasi ditingkat Kota/ Kabupaten.
f. Mengesahkan Kepengurusan kepengurusan Badan Pengurus Oi kelompok.
g. Menerbitkan KTA sesuai format BPP Oi.
4. Badan Pengurus Oi kelompok mempunyai tugas dan wewenang :
a. Memimpin, mengendalikan jalannya organisasi ditingkat Oi kelompok.
b. Menetapkan kebijaksanaan Organisasi kelompok dalam rangka pelaksanaan program organisasi di Oi kelompok sesuai dengan putusan-putusan Musyarah Nasional, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Kota Musyawarah kelompok.
c. Melaksanakan program organisasi di Oi kelompoknya sesuai dengan putusan-putusan yang diamanatkan oleh anggota Oi Kelompok.
d. Melaksanakan musyawarah Oi kelompok, dan putusan-putusan musyawarah wilayahnya
e. Melaksanakan tugas-tugas yang diamanatkan oleh Badan Pengurus Kota.
f. Membina dan menampung seluruh aspirasi anggota Oi.
g. Menetapkan peraturan-peraturan organisasi ditingkat Oi kelompok.
h. Menerima pendaftaran Anggota di tingkat kelompoknya.
i. mendistribusikan KTA kepada anggota Oi

Pasal 14
1. Majelis Pertimbangan Oi dipilih langsung oleh Munas Oi.
2. Ketua umum BPP Oi dipilih langsung oleh Munas Oi .
3. Anggota-anggota Badan Pengurus Pusat lainnya diangkat dan diberhentikan oleh ketua umum BPP atas persetujuan BPK Oi yang bersangkutan.
4. Syarat-syarat untuk dapat dipilih sebagai ketua umum BPP ditetapkan oleh forum Munas mengacu pada AD/ART Oi .
5. Apabila dalam masa jabatannya Ketua umum BPP Oi berhalangan tetap, maka untuk sementara wakil ketua umum BPP Oi menjalankan tugas-tugas wewenang dan kewajiban Ketua umum BPP Oi sampai diselengarakannya Musyawarah luar biasa untuk memilih ketua umum BPP Oi yang baru.
6. Ketua umum BPP Oi memegang jabatan selama tiga tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu masa jabatan.
7. BPP Oi bertanggung jawab kepada Munas Oi .

Pasal 15
1. Ketua BPW Oi dipilih oleh Muswil.
2. Syarat-syarat untuk dapat diipilih sebagai anggota BPW Oi ditetapkan oleh Muswil.
3. Apabila dalam masa jabatannya Ketua BPW Oi berhalangan tetap, maka untuk sementara wakil ketua BPW menjalankan tugas-tugas wewenang dan kewajiban ketua BPW Oi sampai diselengarakannya Musyawarah Wilayah luar biasa untuk memilih ketua BPW Oi yang baru.
4. Ketua BPW Oi memegang jabatan selama dua tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan
5. BPW Oi bertanggung jawab pada Muswil

Pasal 16
1. Anggota-anggota Badan Pengurus Kota Oi dipilih oleh ketua terpilih dari Musyawarah Kota.
2. Syarat-syarat untuk dapat dipilih sebagai anggota Badan Pengurus Kota Oiditetapkan oleh Musywarah Kota.
3. Apabila dalam masa jabatannya Ketua BPK Oi berhalangan tetap, maka untuk sementara wakil ketua BPK Oi menjalankan tugas-tugas wewenang dan kewajiban ketua BPK Oi sampai diselengarakannya Musyawarah Kota luar biasa untuk memilih ketua BPK Oi yang baru.
4. Anggota-anggota BPK Oi memegang jabatannya selama 2 tahun dan sesudahnya dapat di pilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
5. BPK Oi bertanggung jawab pada Muskot Oi
Pasal 17
1. Anggota-anggota Badan Pengurus kelompok dipilih oleh Musyawarah kelompok melalui formatur.
2. Syarat-syarat untuk dapat dipilih sebagai anggota Badan Pengurus kelompok ditetapkan oleh Musyawarah Oi kelompok.
3. Apabila dalam masa jabatannya ada diantara anggota-anggota dan Pengurus kelompok yang berhalangan tetap, maka penggantinya dapat dipilih kembali oleh rapat pleno adan Pengurus kelompok.
4. Badan Pengurus kelompok Oi memegang jabatannya selama satu tahun dan sesudahnya dapat di pilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
5. Badan Pengurus kelompok Oi bertanggung jawab pada Musyawarah kelompok.


BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 18
1. Musyawarah Nasional Oi dihadiri oleh :
a. Peserta.
b. Peninjau.
2. Peserta Musyawarah Nasional Oi terdiri dari :
a. Unsur Majelis Pertimbangan Oi
b. Unsur Badan Pengurus Pusat Oi
c. Unsur Badan Pengurus Wilayah Oi
d. Unsur Badan Pengurus Kota Oi
3. Peninjau terdiri dari :
a. Unsur Badan Pembina Wilayah Oi
b. Unsur Badan Pembina Kota Oi
c. Unsur Badan Pengurus Oi kelompok
d. Unsur Pendiri Oi
e. Unsur undangan khusus.
4. Jumlah dan syarat-syarat peserta peninjau dan undangan di atur oleh Badan Pekerja Musyawarah Nasional.
5. Pimpinan Musyawarah Nasional dipilih dari dan oleh peserta Musyawarah Nasional
6. Sebelum Pimpinan Musyawarah Nasional terpilih Musyawarah Nasional di pimpin oleh Badan Pekerja Musyawarah Nasional.

Pasal 19
1. Musyawarah Wilayah dihadiri oleh :
a. Peserta
b. Peninjau
2. Peserta Musyawarah Wilayah terdiri dari :
a. Unsur Badan Pengurus Kota.
b. Unsur Badan Pembina Kota.
3. Peninjau terdiri dari :
a. Badan Pengurus Pusat.
b. Badan Pengurus kelompok.
c. Undangan Khusus.
4. Jumlah dan syarat-syarat peserta peninjau dan undangan di atur oleh Panitia Musyawarah Wilayah.
5. Pimpinan Musyawarah Wilayah dipilih dari dan oleh peserta Musyawarah Wilayah.
6. Sebelum Pimpinan Musyawarah Wilayah terpilih Musyawarah Wilayah dipimpin oleh Panitia Musyawarah Wilayah.
Pasal 20
1. Musyawarah Kota dihadiri oleh :
a. Peserta
b. Peninjau
2. Peserta Musyawarah Kota terdiri dari :
a. Unsur Badan Pengurus Kota Oi .
b. Unsur Badan Pembina Kota Oi .
c. Unsur Badan Pengurus kelompok Oi .
3. Peninjau terdiri dari :
a. Unsur Badan Pengurus Wilayah Oi .
b. Unsur Badan Pengurus kelompok Oi .
c. Unsur Badan Pembina kelompok Oi .
d. Undangan Khusus.
4. Jumlah dan syarat-syarat peserta peninjau dan undangan di atur oleh Panitia Musyawarah Kota.
5. Pimpinan Musyawarah Kota dipilih dari dan oleh peserta Musyawarah Kota.
6. Sebelum Pimpinan Musyawarah Kota terpilih Musyawarah Kota di pimpin oleh Panitia Musyawarah Kota.

Pasal 21
1. Musyawarah kelompok dihadiri oleh :
a. Peserta
b. Peninjau
2. Peserta Musyawarah kelompok terdiri dari :
a. Unsur Badan Pengurus kelompok.
b. Unsur Pembina Oi kelompok.
3. Peninjau adalah undangan khusus yang ditetapkan oleh Panitia musyawarah kelompok .
4. Jumlah Peserta Musyawarah kelompok adalah seluruh anggota kelompok.
5. Jumlah peninjau dan undangan diatur oleh Pantian Badan Pengurus kelompok.
6. Pimpinan Musyawarah Kelompok dipilih dari dan oleh peserta Musyawarah kelompok.
7. Sebelum pimpinan musyawarah kelompok terpilih, musyawarah kelompok dipimpin oleh Panitia Musyawarah kelompok

Pasal 22
1. Rapat kerja Nasional dihadiri oleh unsur peserta dan peninjau sama dengan pelaksanaan Musyawarah Nasional sebagaimana yang dimaksud pada pasal 18 AD/AR Oi
2. Rapat kerja Wilayah dihadiri oleh unsur peserta dan peninjau sama dengan pelaksanaan Musyawarah Wilayah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 19 AD/AR Oi
3. Rapat kerja Kota dihadiri oleh unsur peserta dan peninjau sama dengan pelaksanaan Musyawarah Kota sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 20 AD/AR Oi
4. Rapat kerja kelompok dihadiri oleh unsur peserta dan peninjau sama dengan pelaksanaan Musyawarah kelompok sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 21 AD/AR Oi


BAB VII
HAK BICARA DAN HAK SUARA

Pasal 23
1. Peserta mempunyai hak bicara dan hak suara.
2. Peninjau hanya mempunyai hak bicara.



BAB VIII
MEKANISME PEMILIHAN MAJELIS PERTIMBANGAN Oi

Pasal 24
1. Pemilihan Mejelis Pertimbangan Oi dilakukan secara langsung oleh Musyawarah Nasional.
2. Pencalonan anggota Mejelis Pertimbangan Oi diajukan oleh Badan Pengurus kota
3. Tata cara pemilihan anggota Majelis Pertimbangan diatur dalam peraturan tersendiri yang disahkan oleh forum Musyawarah Nasional (MUNAS).

BAB IX
MEKANISME PEMILIHAN PIMPINAN BADAN PENGURUS
Pasal 25
1. Pemilihan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Oi dilakukan secara langsung oleh Musyawarah Nasional (MUNAS).
2. Pencalonan Ketua Umum BPP Oi diajukan oleh Badan Pengurus Kota Oi .
3. Tata cara pemilihan Ketua Badan Pengurus Pusat diatur dalam peraturan tersen- diri yang disahkan oleh forum Musyawarah Nasional (MUNAS).

Pasal 26
1. Pemilihan Ketua Badan Pengurus Wilayah Oi dilakukan secara langsung oleh Musyawarah Wilayah Oi .
2. Pencalonan Ketua BPW Oi diajukan oleh Badan Pengurus Kota Oi .
3. Tata cara pemilihan Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) diatur dalam peratur- an tersendiri yang disahkan oleh forum Musyawarah Wilayah (Muswil).


Pasal 27
1. Pemilihan Ketua Badan Pengurus Kota Oi dilakukan melalui pemilihan langsung oleh Muskot Oi.
2. Pencalonan Ketua Badan Pengurus Kota Oi diajukan oleh Badan pengurus Kelompok.
3. Tata cara pemilihan Ketua Badan Pengurus Kota (BPK) diatur dalam peraturan tersendiri yang disahkan oleh forum Musyawarah Kota (Muskot Oi).
Pasal 28
1. Pemilihan Ketua Kelompok dilakukan melalui formatur.
2. Formatur terdiri dari :
a. Ketua
b. Beberapa Anggota.
3. Pengambil Keputusan dalam pemilihan dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat .
a. Apabila pada ayat 3 pasal ini tidak terpenuhi pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.
b. Pencalonan Ketua kelompok diajukan oleh peserta Musyawarah Kelompok.


BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 29
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan oleh musyawarah Nasional (Munas).


BAB XI
PERATURAN-PERATURAN ORGANISASI

Pasal 30
1. Anggaran Rumah Tangga ini dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan-peraturan.
2. Peraturan – peraturan Organisasi ditetapkan oleh Badan Pengurus Pusat dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga dan putusan-putusan Musyawarah Nasional.

BAB XII
ATURAN PERALIHAN

Pasal 31
        1. Dengan ditetapkannya dan disahkannya Anggaran Rumah Tangga Oi ini maka Anggaran Rumah Tangga Oiyang lama sebagaimana tersebut dalam surat keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa tanggal 26 Maret 2001 dinyatakan tidak berlaku lagi.
        2. Peraturan-peraturan yang ada sebelum ditetapkan dan disahkan Anggaran Rumah Tangga ini dapat tetap berlaku selama belum ada perubahan dan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini.


BAB XIII
PENUTUP

Pasal 32
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Taman Budaya Dago Bandung Jawa Barat
Pada Tanggal : 26 November 2006.

Berdasarkan:
KETETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL KE III Oi
Nomor : 02/TAP/MNS-III/Oi/NOV/2006

Tentang :
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Oi

Selengkapnya...

anggaran dasar oi

[anggaran_dasar.gif]

BAB I
NAMA,WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Oi .
2. Oi didirikan Oleh Iwan fals dan penggemar Iwan Fals dalam Silaturahmi Nasional di Desa leuwinanggung kecamatan Cimanggis, kota Depok pada tanggal 16 agustus 1999 untuk waktu yang tidak terbatas dan untuk selanjutnya tanggal tersebut dijadikan sebagai hari jadi Oi.
3. Sekretariat Badan Pengurus Pusat Oi berkedudukan diwilayah Ibukota Negara Republik Indonesia.

BAB II
KEDAULATAN

Pasal 2
Kedaulatan berada ditangan anggota Oi yang tercermin sepenuhnya dalam musyawarah anggota Oi.

BAB III
ASAS,SIFAT DAN FUNGSI

Pasal 3
Organisasi Oi Berazaskan Pancasila

Pasal 4
1. Oi adalah Organisasi Masyarakat bersifat sosial dan mandiri (independen) bu- kan partai politik dan bukan bagian dari dan tidak berafilisiasi dengan organi sasi pemerintah, organisasi politik maupun organisasi sosial kemasyarakatan lainnya dan tidak mempunyai tujuan atau memperjuangkan faham aliran politik tertentu.
2. Oi adalah wadah pembinaan dan pemberdayaan masyarakat khususnya peng emar Iwan Fals yang bersifat universal dan multidimensional mencakup sem- ua aspek kehidupan moral, spiritual, sosial, politik ekonomi budaya maupun hukum.
3. Oi bersifat demokratis dan terbuka bagi semua lapisan dan golongan masyar- akat, tanpa membedakan asal usul, ras/etnis, suku agama status sosial maup- un faham /aliran politik yang dianut.



Pasal 5
1. Oi berfungsi sebagai wadah interaksi dan komunikasi. Sesama anggota Oikhususnya dan antar anggota Oi dengan anggota masyarakat pada umum nya.
2. Oi berfungsi sebagai wadah pembinaan dan pengembangan bakat dan kreatif anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terutama pada bidang seni, Pendidikan, Olahraga, Niaga,Kerohanian dan Sosial.


BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 6
Maksud didirikan Oi adalah mendorong menumbuhkan dan mengembangkan minat, bakat, serta potensi anggota-anggota Oi pada khususnya dan kreatifitas masyarakat pada umumnya.

Pasal 7
Tujuan didirikan Oi adalah dalam rangka ikut memberdayakan dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia Indonesia.


BAB V
USAHA-USAHA

Pasal 8
Dalam mewujudkan maksud dan tujuannya, Oi melakukan usaha-usaha :
  1. Menyelenggarakan kegiatan–kegiatan sesuai yang tercantum dalam Anggaran Dasar / BAB III Pasal 5 ayat 2.
  2. Menyelenggarakan bimbingan,pembinaan pengembangan potensi generasi
  3. muda khusus yang memiliki minat, bakat, dan prestasi dalam bidang-bidang tertentu.
  4. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan bagi generasi muda pada umumnya
  5. Yang bersifat kreatif, rekreatif dan edukatif dalam rangka penumbuhan idealisme, patriotisme, peningkatan budaya baca dan budaya belajar daya cipta, daya nalar, daya analisis, prakarsa dan daya kreasi.
  6. Menyelengarakan kegiatan-kegiatan penelitian dan pengkajian.
  7. Mendorong dan menumbuhkan kecintaan dan penghargaan terhadap karya cipta intelektual bangsa indonesia.
  8. Usaha–usaha lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan perundang-undangan negara serta peraturan pemerintah yang berlaku.


BAB VI
ATRIBUT

Pasal 9
Oi Mempunyai atribut yang terdiri dari panji-panji, lambang dan Mars Oi.
BAB VII
KODE ETIK DAN KEANGGOTAAN

Pasal 10
Oi mempunyai kode etik sebagai pedoman dan landasan moral bagi setiap anggota.

Pasal 11
1. Setiap orang, baik warga negara Indonesia atau warga negara asing dapat menjadi anggota Oi yang dengan sukarela mengajukan permohonan menjadi anggota Oi.
2. Anggota –anggota Oi di himpun dalam Oi kelompok.


BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 12
Setiap anggota berkewajiban untuk :
a. Menjunjung tinggi nama baik martabat dan kehormatan organisasi.
b. Memegang teguh AD/ART peraturan organisasi dan disiplin Organisasi.
c. Aktif mengikuti program-program.

Pasal 13
Setiap Anggota Oi mempunyai hak bicara dan Hak suara.


BAB IX
ORGANISASI

Pasal 14
1. Organisasi Oi terdiri dari :
a. Tingkat Nasional selanjutnya disebut BPP/ Badan Pengurus Pusat Oi .
b. Tingkat Propinsi Selanjutnya disebut BPW/ Badan Pengurus Wilayah Oi.
c. Tingkat Kota/Kabupatenupaten selanjutnya disebut BPK/ Badan Pengurus KotaOi.
d. Tingkat Kelompok selanjutnya disebut BPKel/ Badan Pengurus OiKelompok
e. Di setiap perwakilan Republik Indonesia diluar negeri dapat dibentuk Oi kel- ompok di bawah binaan Badan Pengurus Pusat Oi.
2. Masa Kepengurusan
a. Pada tingkatan BPP Oi adalah 3 Tahun.
b. Pada tingkatan BPW Oi adalah 2 tahun.
c. Pada tingkatan BPK Oi adalah 2 Tahun.
d. Pada tingkatan BPKel Oi adalah 1 tahun.
e. Pada kelompok Binaan BPP Oi adalah 3 Tahun.


Pasal 15
1. BPP Oi Adalah Badan pelaksana tertinggi Organisasi yang dipimpin oleh seorang Ketua Umum.
2. BPP Oi Berwenang :
a. Menentukan kebijakan Organisasi Oi tingkat Nasional.
b. Mengesahkan komposisi dan personalia Badan Pengurus Wilayah Oi .
c. Membuat format Kartu Tanda anggota Oi
3. BPP Oi berkewajiban :
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD/ART dan putusan Munas serta peraturan Organisasi lainnya.
b. Memberi pertanggung jawaban pada Munas Oi .

Pasal 16
1. Badan Pengurus Wilayah adalah Badan Pelaksana Organisasi di tingkat Propinsi.
2. BPW Oi berwenang :
a. Menentukan kebijakan organisasi tingkat propinsi sesuai AD /ART Putusan munas, Muswil, serta peraturan organisasi lainnya.
b. Mengesahkan komposisi dan personalia Badan Pengurus Kota Oi
3. Badan Pengurus Wilayah berkewajiban :
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD/ART, Putusan Munas, Muswil, serta peraturan organisasi lainnya.
b. Memberikan pertanggung jawaban pada Muswil Oi
c. Menyerahkan hasil Muswil kepada BPP Oi .

Pasal 17
1. Badan Pengurus Kota/Kabupaten adalah Badan Pelaksana organisasi ditingkat kota /Kabupaten yang dipimpin oleh seorang ketua.
2. BPK Oi Berwenang :
a. Menentukan kebijaksanaan organisasi tingkat kota sesuai dengan AD/ART, putusan Munas, Muswil, putusan Muskot, serta peraturan organisasi lainnya.
b. Menerima dan mengurus administrasi anggota Oi kelompok.
c. Menerbitkan Kartu Tanda Anggota Oi berdasarkan format dari BPP Oi .
3. BPK berkewajiban :
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai AD/ART putusan Munas, Muswil, Muskot.
b. Memberi pertanggung jawaban pada Muskot.
c. Menyerahkan hasil Muskot ke BPW Oi
4. Badan Pengurus Oi Kelompok :
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai AD/ART, putusan Munas, Muswil, Muskot dan Muskel.
b. Memberi pertanggung jawaban pada Muskel.
c. Menyerahkan hasil Muskel Ke BPK Oi .
d. Berwenang mendistribusikan Kartu Tanda Anggota Oi kepada anggota.




Pasal 18
1. Organisasi Oi memiliki Badan terdiri dari
a. Ditingkat Nasional adalah Majelis Pertimbangan Oi
b. Ditingkat Wilayah Badan Pembina Wilayah Oi
c. Ditingkat Kota Badan Pembina Kota Oi
d. Ditingkat kelompok Badan Pembina kelompok Oi
2. Majelis Pertimbangan berfungsi melakukan pengawasan dan pembinaan baik secara moril dan materiil terhadap BPP Oi.
3. Badan Pembina wilayah & Badan Pembina kota & Badan Pembina kelompok berfungsi memberikan pembinaan baik secara moril & materiil.

BAB X
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI LAIN

Pasal 19
Oi Dapat menjalin hubungan kerjasama dengan organisasi pemerintah maupun
organisasi dan lembaga swasta lainnya yang tidak bertentangan dengan AD/ART.


BAB XI
MUSYAWARAH & RAPAT-RAPAT

Pasal 20
1. Musyawarah & Rapat Oi terdiri dari :
a. Musyawarah Nasional Oi
b. Musyawarah Nasional Luar Biasa Oi
c. Rapat Kerja Nasional Oi
d. Musyawarah Wilayah Oi
e. Musyawarah wilayah Luar Biasa Oi
f. Rapat Kerja Wilayah Oi
g. Musyawarah Kota Oi
h. Musyawarah Kota Luar Biasa Oi
i. Rapat Kerja Kota Oi
j. Musyawarah kelompok Oi
k. Musyawarah Kelompok Luar Biasa Oi
l. Rapat Kerja kelompok Oi
2. Musyawarah Nasional Oi adalah pemegang kekuasan tertinggi organisasi pelaksanaannya sekali dalam satu periode.
3. Munaslub Oi mempunyai wewenang atau kekuasaan yang sama dengan Munas.
4. Rakernas Oi diadakan Oleh BPP Oi .
5. Muswil diadakan oleh BPW Oi pelaksanaannya sekali dalam satu periode.
6. Rakerwil Oi diadakan Badan Pengurus Wilayah Oi setingkat propinsi.
7. Musyawarah kota Oi pelaksanaannya sekali dalam satu periode.
8. Rakerkot Oi diadakan oleh BPK Oi
9. Muskel Oi diadakan Oi kelompok pelaksanaannya sekali dalam satu periode
10.Rakerkel Oi diadakan oleh Badan Pengurus Oi Kelompok

BAB XII
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 21
1. Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 dinyatakan Kuorum apabaila dihadiri oleh sekurang-kurangnnya setengah ditambah satu dari jumlah peserta.
2. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasar- kan suara terbanyak.


BAB XIII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 22
Keuangan dan kekayaan di peroleh dari :
1. Iuran anggota Oi.
2. Sumbangan dari perorangan maupun kelompok.
3. Bantuan pemerintah yang sifatnya tidak mengikat
4. Pendapatan-pendapatan lain yang sah dan halal yang diperoleh dari usaha– usaha


BAB XIV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 23
1. perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan oleh musyawarah nasional yang diselenggarakan khusus untuk itu.
2. Musyawarah nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini harus dihadiri sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah peserta musyawarah nasi onal.
3. Keputusan tentang perubahan Anggaran Dasar adalah sah apabila, diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnnya dua pertiga dari jumlah peserta musyawarah nasional yang hadir.


BAB XV
PEMBUBARAN ORGANISASI Oi

Pasal 24
  1. Pembubaran Oi hanya dapat dilakukan oleh suatu Musyawarah Nasional yang diselenggarakan khusus untuk itu.
  2. Musyawarah Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus dihadiri sekurang-kurangnya setengah ditambah satu jumlah peserta Musyawarah Nasional.
  3. Keputusan tentang pembubaran Oi adalah sah apabila diambil dengan persetujuanan sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari jumlah peserta Musyawarah nasional yang hadir.
  4. Apabila Oi dibubarkan setelah utang piutang diselesaikan maka musyawarah nasional yang memutuskan pembubaran untuk selanjutnya dapat menyerahkan kekaya an Oi kepada Badan-badan lembaga–lembaga sosial di Indonesia.


BAB XVI
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 25
  1. Anggaran Dasar ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Musyawarah Nasional dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.


BAB XVII
ATURAN PERALIHAN

Pasal 26
  1. Dengan ditetapkannya dan disahkannya Anggaran Dasar Oi ini maka Anggaran Dasar Oi yang lama sebagaimana tersebut dalam surat keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa tanggal 26 Maret 2001 dinyatakan tidak berlaku lagi.
  2. Peraturan-peraturan yang ada sebelum ditetapkan dan disahkan Anggaran Dasar ini dapat tetap berlaku selama belum ada perubahan dan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.


BAB VXIII
PENUTUP

Pasal 25
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Taman Budaya Dago Bandung Jawa Barat
Pada Tanggal : 26 November 2006.

Berdasarkan:
KETETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL KE III Oi
Nomor : 02/TAP/MNS-III/Oi/NOV/2006

Tentang :

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Oi


Selengkapnya...

makna lambang oi


Lambang (logo) organisasi Oi berupa gambar siluet berbentuk menyerupai huruf " i " (kecil) tegak melebar berwarna hitam dengan titik berwarna merah darah di atasnya menyatu dengan huruf " O " berwarna putih dalam posisi miring ke kanan.

Makna lambang Oi:

  1. Bentuk huruf " O " berwarna putih miring ke kanan menyatu dengan bentuk menyerupai huruf " i " (kecil) tegak berwarna hitam melambangkan kesucian yang dilandasi keteguhan dan ketegasan sikap.
  2. "Titik" bulat di atas huruf " i " (kecil) berwarna merah darah melambangkan semangat yang membara untuk bersatu.
Selengkapnya...

sejarah logo oi dan penciptanya


sering kita jumpai di berbagai kota sudut desa logo oi terpampang apalagi clo ada konser music entah itu rock,dangdut,pop,jess mesti ada dimana ini melambangkan cintanya anggota kepada organisasi ini oi merupakan ormas yang didirikan oleh virgiawan listanto dan fans iwan fal se-indonesia untuk mengembangkan sopan{seni,sosial,pendidikan,olahraga,agama,dan niaga}.
nah yang kita bahas kali ini adalah sejarah logonya doelue,.....
Lomba Desain Logo Oi yang diselenggarakan oleh Yayasan Orang Indonesia (YOI) diikuti ratusan peserta Silaturahmi Nasional Oi 1999 di Desa Leuwinanggung No 19, Cimanggis, Depok, Jawa Barat (Kediaman Iwan Fals) pada hari Minggu (15/8/1999) dan Senin (16/8/1999). Setiap peserta maksimal membawa 2 buah karya logo Oi.
Dalam Lomba Desain Logo Oi terpilih 2 Logo Oi karya HiO Ariyanto dari Oi Bento House Solo sebagai Juara I dan II. Penentuan pemenang Lomba Logo Oi sebagai Juara I dan II ditentukan oleh para peserta Peserta Silaturahmi Nasional Oi 1999 melalui polling dan pemilihan oleh semua peserta Silaturahmi Nasional Oi 1999.
Logo Oi karya HiO Ariyanto yang mendapat Juara I, mulai 16 Agustus 1999 (bertepatan dengan Hari Jadi Oi) dipergunakan sebagai logo resmi Organisasi Penggemar Iwan Fals atau biasa disebut Oi. Selain itu, dalam Silaturahmi Nasional Oi 1999 Lagu “Oi” karya Digo Dzulkifli dari Oi Bandung terpilih sebagai Pemenang Lomba Cipta Lagu Mars Oi. Dan ditetapkan sebagai Lagu Mars Oi.
PROFIL SINGKAT PENCIPTA LOGO Oi

  • Nama : Is Ariyanto
  • Panggilan : HiO Ariyanto
  • Pekerjaan : Staff Redaksi Harian Umum SOLOPOS
  • Alamat : Kartotiyasan RT 04/4, Jalan Manduro III, Gang: Merdeka, Kratonan, Serengan, Solo 57153
Selengkapnya...

Sabtu, 16 Juli 2011

album "mata dewa"

Timur Tengah II / Bakar
Iwan Fals ( Album Aku Sayang Kamu 1986 & Mata Dewa 1989 )

Tuhan tolong dengarkan
Nyanyian pinggir jalan
Malam dibawah bulan
Dalam waktu yang rawan

Marah dibawah tanah
Dilangit ada merah
Menuju satu arah
Bakar bakar

Disana ada bohong
Disana ada mayat
Disana ada suara
Bom bom

Raut muka resah
Orang orang susah
Ada banyak mata
Buta

Resah luka kaki
Semakin menjadi
Ada banyak kuping (telinga)
Tuli

Malam hampir pagi
Debu jalan datang lagi
Malam hampir pagi
Bising mesin bunyi lagi

Malam hampir pagi
Kelicikan mulai lagi
Malam hampir pagi
Teriakku hilang lagi


P.H.K.
Iwan Fals ( Album Wakil Rakyat 1987 & Mata Dewa 1989 )

Lelaki renta setengah baya
Geram di trotoar jalan
Saat panas tikam kepala
Seorang buruh disingkirkan

Bising mesin menyulut resah
Masih bisa engkau pendam
Canda anak istri dirumah
Bangkitkan kau untuk bertahan

Oh yaya Oh yaya Oh Yaa
Oh yaya Oh yaya Oh Yaa

Pesangon yang engkau kantongi
Tak cukup redakan gundah
Tajam pisau kepalan tangan
Antar kau ke pintu penjara

Oh yaya Oh yaya Oh Yaa
Oh yaya Oh yaya Oh Yaa

Sedanau nanah dari matamu
Tak mampu jatuhkan hati mereka
Serimba luka didalam jiwa
Juga tak berarti

Hitam benak kini mulai akrab
Hitam benar isi hari harimu

Kau tafakur dibalik jeruji pengap
Kau menjerit coba melawan



Nona
Iwan Fals ( Album Mata Dewa 1989 )

Sudah cukup jauh
Perjalanan ini
Lewati duka lewati tawa
Lewati segala persoalan

Kucoba berkaca
Pada jejak yang ada
Ternyata aku sudah tertinggal
Bahkan jauh tertinggal

Bodohnya diriku
Tak percaya padamu
Lalu sempat aku berfikir
Untuk tinggalkan kamu

Nona maafkan aku
Nona peluklah aku
Nona begitu perkasanya dirimu

Yakiniku

Nona marahlah padaku
Nona
Nonaku

Aku tak peduli
Apa kata mereka
Hari ini engkau disini
Esok tetap disini

Nona maafkan aku
Nona peluklah aku
Nona begitu perkasanya dirimu

Yakiniku

Nona marahlah padaku
Nona
Nonaku

Nona maafkan aku

Nona nona nona nonaku
Nona nona nona nonaku


Puing II
Iwan Fals ( Album Sumbang 1983 & Mata Dewa 1989 )

Perang perang lagi
Semakin menjadi
Berita ini hari
Berita jerit pengungsi

Lidah anjing kerempeng
Berdecak keras beringas
Melihat tulang belulang
Serdadu boneka yang malang

Tuan tolonglah tuan
Perang dihentikan
Lihatlah ditanah yang basah
Air mata bercampur darah

Bosankah telinga tuan
Mendengar teriak dendam
Jemukah hidung tuan
Mencium amis jantung korban

Jejak kaki para pengungsi
Bercengkrama dengan derita
Jejak kaki para pengungsi
Bercerita pada penguasa
( Bercerita pada penguasa )

Tentang ternaknya yang mati
Tentang temannya yang mati
Tentang adiknya yang mati
Tentang abangnya yang mati
Tentang ayahnya yang mati
Tentang anaknya yang mati
Tentang neneknya yang mati
Tentang pacarnya yang mati
( Tentang ibunya yang mati )
Tentang istrinya yang mati

Tentang harapannya yang mati

Perang perang lagi
Mungkinkah berhenti
Bila setiap negara
Berlomba dekap senjata

Dengan nafsu yang makin menggila
Nuklir pun tercipta
( nuklir bagai dewa )
Tampaknya sang jenderal bangga
Dimimbar dia berkata

Untuk perdamaian (bohong)
Demi perdamaian (bohong)
Guna perdamaian (bohong)
Dalih perdamaian (bohong)

Mana mungkin
Bisa terwujudkan
Semua hanya alasan
Semua hanya bohong besar



Pinggiran Kota Besar
Iwan Fals ( Album Mata Dewa 1989 )

Pinggiran kota besar
Nafasmu makin bingar
Kudengar dari sini
Bagai nyanyiannya oh

Cerobong asap pabrik
Berlomba ludahi langit
Barisan mobil besar
Gelisah angkut barang

Ada kabar engkau tuli

Pinggiran kota besar
Kulihat tidur mendengkur
Diranjang banyak orang
Peduli kau bermimpi

Selagi cukup nyenyak
Asiknya buang kotoran
Lukai hari kami
Cemari hati ini

Ada kabar engkau buta

Sungai kotor bau dan beracun
Penuh limbah kimia
Kita mandi mencuci disana
Lihatlah lihatlah

Ikan ikan pergi atau mati
Tak kulihat yang pasti
Kau yang tidur bangunlah segera
Lihatlah lihatlah

Telanjang anak kecil
Berenang disungai kotor
Tertawa riang bercanda
Sambil menggaruk koreng

Pinggiran kota besar
Merasa tidur terganggu
Beranjak dari ranjang
Tutup pintu jendela
Nutup pintu jendela

Sungai kotor bau dan beracun
Penuh limbah kimia
Kita mandi mencuci disana
Lihatlah lihatlah

Ikan ikan pergi atau mati
Tak kulihat yang pasti
Kau yang tidur bangunlah segera
Lihatlah lihatlah

Hitam kaliku
Hitam legam hatiku
Legam hariku
Legam hitam kaliku



Berkacalah Jakarta
Iwan Fals ( Album Sugali 1984 & Album Mata Dewa 1989 )

Langkahmu cepat seperti terburu
Berlomba dengan waktu
Apa yang kau cari belumkah kau dapati
Diangkuh gedung gedung tinggi

Riuh pesta pora sahabat sejati
Yang hampir selalu saja ada

Isyaratkan enyahlah pribadi

Lari kota Jakarta lupa kaki yang luka
Mengejek langkah kura kura
Ingin sesuatu tak ingat bebanmu
Atau itu ulahmu kota

Ramaikan mimpi indah penghuni

Jangan kau paksakan untuk berlari
Angkuhmu tak peduli
Luka di kaki

Jangan kau paksakan untuk tetap terus berlari
Bila luka di kaki belum terobati
Berkacalah Jakarta

Lari kota Jakarta lupa kaki yang luka
Mengejek langkah kura kura
Ingin sesuatu tak ingat bebanmu
Atau itu ulahmu kota

Ramaikan mimpi indah penghuni

Jangan kau paksakan untuk berlari
Angkuhmu tak peduli
Luka di kaki

Jangan kau paksakan untuk tetap terus berlari
Bila luka di kaki belum terobati
Berkacalah Jakarta


Air Mata Api
Iwan Fals ( Album Mata Dewa 1989 )

Aku adalah lelaki tengah malam
Ayahku harimau ibuku ular
Aku dijuluki orang sisa sisa
Sebab kerap merintih kerap menjerit

Temanku gitar temanku lagu
Nyanyikan tangis marah dan cinta
Temanku niat temanku semangat
Yang kian hari kian berkarat semakin berkarat

Aku berjalan orang cibirkan mulut
Aku bicara mereka tutup hidung
Aku tersinggung peduli nilai nilai
Aku datangi dengan segunung api

Mereka lari ke ketiak ibunya
Ku tak peduli marahku menjadi
Mereka lari ke meja ayahnya
Aku tak mampu tenagaku terkuras

Lelaki tengah malam terkulai di tepi malam
Lelaki tengah malam terkulai di tepi malam
Orang sisa sisa menangis
Orang sisa sisa menangis

Air matanya
Air matanya
Air matanya
Api

Aku berjalan orang cibirkan mulut
Aku bicara mereka tutup hidung
Aku tersinggung peduli nilai nilai
Aku datangi dengan segunung api

Mereka lari ke ketiak ibunya
Ku tak peduli marahku menjadi
Mereka lari ke meja ayahnya
Aku tak mampu tenagaku habis terkuras

Lelaki tengah malam terkulai di tepi malam
Lelaki tengah malam terkulai di tepi malam
Orang sisa sisa menangis
Orang sisa sisa menangis

Air matanya
Air matanya
Air matanya
Api

Air matanya
Air matanya
Air matanya
Api



Mata Dewa
Iwan Fals ( Album Mata Dewa 1989 )

Diatas pasir senja pantai Kuta
Saat kau rebah di bahu kiriku
Helai rambutmu halangi khusukku
Nikmati ramah mentari yang pulang

Seperti mata dewa
Seperti mata dewa
Seperti mata dewa
Seperti mata dewa

Aku berdiri tinggalkan dirimu
Waktu sinarnya jatuh di jiwaku
Gemuruh ombak sadarkan sombongku
Ajaklah aku wahai sang perkasa

Seperti mata dewa
Seperti mata dewa
Seperti mata dewa
Seperti mata dewa

Yang menangis tinggalkan diriku
Yang menangis lupakanlah aku
Yang menangis tinggalkan diriku
Yang menangis lupakanlah aku

Senja di hati

Lidah gelombang jilati batinku
Belaian karang sampai kejantungku
Jingga matahari ajak aku pergi
Kasihku tulus setulus indahmu

Seperti mata dewa
Seperti mata dewa
Seperti mata dewa
Seperti mata dewa

Yang menangis tinggalkan diriku
Yang menangis lupakanlah aku
Yang menangis tinggalkan diriku
Yang menangis lupakanlah aku

Senja di hati

Seperti mata dewa
Seperti mata dewa
Senja di hati
Seperti mata dewa
Senja di hati
Seperti mata dewa
Senja di hati



Perempuan Malam
Iwan Fals ( Album Mata Dewa 1989 )

Perempuan malam mandi di kali
Buih buih busa sampo ketengan
Di atas kepala lewat kereta
Yang berjalan lamban nakal menggoda

Disambut tawa renyah memecah langit
Dengus kereta semakin hening

Semua noda coba dibersihkan
Namun masih saja terlihat kotor
Karena kereta kirimkan debu
Yang datang tak mampu ia tepiskan

Perempuan malam kenakan handuknya
Setelah usap seluruh tubuhnya

Hangatkan tubuh di cerah pagi
Pada matahari
Keringkan hati yang penuh tangis
Walau hanya sesaat

Segelas kopi sebatang rokok
Segurat catatan yang tersimpan
Perempuan malam menunggu malam
Untuk panjangnya malam

Perempuan malam diikat tali
Di hidup di mimpi di hatinya
Aku hanya lihat dari jembatan
Tanpa mampu untuk melepaskan

Perempuan malam dipinggir jerami
Nyanyikan doa nyalakan api

Perempuan malam dipinggir jerami
Nyanyikan doa nyalakan api
14 April 2006


Yang Terlupakan
Karya : Iwan Fals ( Album Sarjana Muda 1981 & Album Mata Dewa 1989 )

Denting piano kala jemari menari
Nada merambat pelan dikesunyian malam
Saat datang rintik hujan bersama sebuah bayang
Yang pernah terlupakan

Hati kecil berbisik untuk kembali padanya
Seribu kata menggoda seribu sesal didepan mata
Seperti menjelma waktu aku tertawa
Kala memberimu dosa

Oh maafkanlah
Oh maafkanlah

Rasa sesal didasar hati diam tak mau pergi
Haruskah aku lari dari kenyataan ini
Pernah ku mencoba tuk sembunyi
Namun senyummu tetap mengikuti,......
Selengkapnya...

album "cikal"



Cendrawasih
Iwan Fals / Mahesa Ibrahim ( Album Cikal 1991 )

Sayap sayap cinta bagaikan cendrawasih
Kabarkan berita duka alam raya
Hati bumi luka anak durhaka
Terjungkal merintih menghiba

Rindu tergoda oleh tembok
Dendam menampakkan wajah gelap
Tetes air mata para malaikat
Berjatuhan kelahan berdebu

Tak hirau akan kesuburan
Kering menindas nurani

Ha ha
Ha ha
Ha ha
Ha ha

Sayap sayap cinta bagaikan cendrawasih
Kabarkan cerita menyayat
Bulan berdengung didalam bayangan
Menghadirkan rupa yang tajam

Dibibir tebing kelam tinggi
Lirih terdengar angin berdoa
Gairah harum lembut kebebasannya
Laksana aroma bunga hutan

Tercium dari puncak gunung
Gemetar sadar terancam

Sayap sayap cinta bagaikan cendrawasih
Di buru luka karena keindahannya
Kesadaran bersinar dengan merdeka
Nyanyi jiwa melebihi tanya

Ada apa gerangan wahai cendrawasih ?
Lingkar matamu hitam letih batinmu
Beratkah deritamu wahai cendrawasih ?
Murung paruhmu kicaukan keluh

Ada apa gerangan ?

Sayap sayap cinta membela bianglala
Sayap sayap cinta membela cakrawala
Sayap sayap cinta membela nuraninya


Ada
Iwan Fals ( Album Cikal 1991 )

Ada yang ada
Ada yang tak ada
Nyatanya ada
Nyatanya tak ada

Antara ada
Antara tak ada
Ada antara
Diantara ada dan tak ada

Ada yang ada
Ada yang tak ada
Nyatanya ada
Nyatanya tak ada

Antara ada
Antara tak ada
Ada antara
Diantara ada dan tak ada

Hanya tak terasa ada disana
Hanya tak terasa ada disini
Hanya tak terasa apa yang dirasa
Ada dan tak ada mungkin tak berbeda

Ada yang ada
Ada yang tak ada
Nyatanya ada
Nyatanya tak ada

Antara ada
Antara tak ada
Ada antara
Diantara ada dan tak ada

Antara ada disini
Rasa disini
Ada antara disana
Dimana rasa?

Antara ada disini
Nalar disini
Ada antara disana
Dimana nalar?

Ada dan tak ada
Nyatanya ada
Menari dan bernyanyilah
Langit dan bumi nyatanya ada
Tapi tersimpan di cakrawala


Untuk Yani
Iwan Fals ( Album Cikal 1991 )

Rembulan tenang dan bisu
Anak bangsa berjalan
Berdesakan bagai tikus di jalan yang licin
Berdesakan bertanya pada masa silam
Apa nasib buni pertiwi?

Angin subuh memupuri
Tubuh tubuh hitam dengan kabut
Rembulan bisu napasnya mengalir tenang

Wahai kenyataan alam
Wahai kenyataan diri
Wahai kenyataan zaman
Apa nasib bumi pertiwi?

Rembulan tenang dan bisu
Anak bangsa bergerak
Berdesakan didalam kereta malam
Berdesakan dari desa desa ke kota
Apa nasib bumi pertiwi?

Wahai kenyataan alam
Wahai kenyataan diri
Wahai kenyataan zaman
Apa nasib bumi pertiwi?

Wahai kenyataan alam
Wahai kenyataan diri
Wahai kenyataan zaman
Apa nasib bumi pertiwi?

Rembulan tenang dan bisu
Anak bangsa berbaris
Berharapan didepan gerbang pendidikan
Berharapan bermimpi tentang masa depan
Apa nasib bumi pertiwi?

Wahai kenyataan alam
Wahai kenyataan diri
Wahai kenyataan zaman
Apa nasib bumi pertiwi?

Wahai kenyataan alam
Wahai kenyataan diri
Wahai kenyataan zaman
Apa nasib bumi pertiwi?



Intro
Iwan Fals ( Album Cikal 1991 )

Dalam gelap berjalan
Membelah belantara akal
Sendiri
Sendiri
Selalu sendiri

Pada terang kumerenung
Mencari kesejatian
Mencari
Mencari
Selalu mencari

Pada ruang
Pada waktu
Aku ingin datang

Pada ruang
Pada waktu
Aku ingin datang

Gitar kayu kumainkan
Suaranya lahirkan tanya
Bertanya
Bertanya
Selalu bertanya


Alam Malam
Iwan Fals ( Album Cikal 1991 )

Malam malam terjebak didalam keraguan
Mana utara mana selatan?
Melihat ketegangan melihat kegelapan
Melihat banyak pertanyaan

Apa? Siapa? Mengapa? Orang orang bingung
Apa? Siapa? Mengapa? Jangan bingung bingung

Biar saja suka suka
Jangan hiraukan mereka biar saja
Biar saja suka suka
Jangan hiraukan mereka biar saja

Alam malam Alam malam Alam maya da da
Alam malam
Alam malam Alam malam Alam maya da da
Alam malam

Menjadi anak alam lahir diujung malam
Bumi bunda bapak angkasa
Merasakan udara membawa peristiwa
Merenungkan pengalaman

Apa? Siapa? Mengapa? Orang orang bingung
Apa? Siapa? Mengapa? Jangan bingung bingung

Biar saja suka suka
Jangan hiraukan mereka biar saja
Biar saja suka suka
Jangan hiraukan mereka biar saja
Biar saja suka suka
Jangan hiraukan mereka biar saja

Mendengar lagu baru nyanyikan lagu lama
Bermain bersama sama
Menemu kebebasan membebaskan temuan
Mengalami kekosongan

Apa? Siapa? Mengapa? Orang orang bingung
Apa? Siapa? Mengapa? Jangan bingung bingung

Biar saja suka suka
Jangan hiraukan mereka biar saja
Biar saja suka suka
Jangan hiraukan mereka biar saja

Alam malam Alam malam Alam maya da da
Alam malam
Alam malam Alam malam Alam maya da da
Alam malam

Hei apa yang dicari? Tak usah cari cari
Semuanya ada disini
Dimana kehidupan disitulah jawaban
Jawabannya nyanyikanlah

Nyanyi Menyanyi Nyanyikan
Indonesia Raya

Bingung Merenung Merenung
Menjadi gunung
Bingung Mengalir Mengalir
Menjadi air

Bingung Merenung Merenung
Menjadi gunung
Mengalir Mengalir Mengalir
Menjadi air

Biar saja suka suka
Jangan hiraukan mereka biar saja

Bingung Merenung Merenung
Menjadi gunung
Mengalir Mengalir Mengalir
Menjadi air
Mengalir Mengalir Merenung
Menjadi gunung

Alam malam Alam malam Alam maya da da
Alam malam
Alam malam Alam malam Alam maya da da
Alam malam
Alam malam Alam malam Alam maya da da
Alam malam
Alam malam Alam malam Alam maya da da
Alam malam



Proyek 13
Iwan Fals ( Album Cikal 1991 )

Meskipun kurang paham tentang radiasi
Meskipun kurang paham tentang uranium
Meskipun kurang paham tentang plutonium
Ku tahu radioaktif panjang usia

Aku tak tahu sampahnya ada dimana
Aku tak tahu pula cara menyimpannya
Aku tak yakin tentang pengamanannya
Karena kebocoran pun ada disana

Oh apa yang sesungguhnya sedang terjadi
Oh apa yang sesungguhnya sedang terjadi
Oh apa yang sesungguhnya sedang terjadi
Oh apa yang sesungguhnya sedang terjadi

Aku menolak akal yang tanpa hati
Aku menolak teknologi tanpa kendali
Aku tak mau mengijonkan masa depan
Demi listrik sedikit banyak keruwetan

Sama sekali ku tak anti teknologi
Tapi aku lebih percaya pada hati
Aku tahu listrik penting buat industri
Tapi industri jangan ancam masa depan

Oh apa yang sesungguhnya sedang terjadi
Oh apa yang sesungguhnya sedang terjadi
Oh apa yang sesungguhnya sedang terjadi
Oh apa yang sesungguhnya sedang terjadi

Daripada susah payah beli reaktor
Daripada pusing karena sampah nuklir
Daripada malu kepada anak cucu
Aku bergerak menyanyikan kehidupan

Informasi tentang ini harus diberikan
Bahaya dunia maju harus disingkirkan
Rasa gengsi tak perlu diteruskan
Pembangunan PLTN harap hentikan

Oh apa yang sesungguhnya sedang terjadi
Oh apa yang sesungguhnya sedang terjadi
Oh apa yang sesungguhnya sedang terjadi
Oh apa yang sesungguhnya sedang terjadi

Apa yang akan terjadi nanti

Untuk listrik banyak memerlukan sumber energi
Pilihanmu pun tentu jadi dicurigai
Sebab di negeri maju reaktor ditutupi
Bukan alasan agar republik ini beli

Aku lebih suka tenaga matahari
Aku lebih suka tenaga panas bumi
Aku lebih suka dengan tenaga angin
Aku lebih suka tenaga arus laut



Cikal
Karya : Iwan Fals ( Album Cikal 1991)

Kerbau dikepalaku ada yang suci
Kerbau dikepalamu senang bekerja
Kerbau disini teman petani

Ular dinegara maju menjadi sampah nuklir
Ular didalam buku menjadi hiasan tatto
Ular disini memakan tikus

Kerbauku kerbau petani
Ularku ular sanca
Kerbauku teman petani
Ularku memakan tikus

Kerbauku besar kerbauku seram
Tetapi ia bukan pemalas
Hidupnya sederhana

Sancaku besar sancaku seram
Mengganti kulit keluar sarang makan dan bertapa
Hidupnya sederhana

Ularku ular sanca
Kerbauku kerbau petani
Ularku memakan tikus
Kerbauku teman petani

Walau kerbauku bukan harimau
Tetapi ia bisa seperti harimau
Kerbauku tetap kerbau
Kerbau petani yang senang bekerja

Sancaku melilitnya
Kerbauku tidak terganggu
Karena sancaku dan kerbau
Temannya petani

Lalu dimana anak anak sang tikus?

Bayi bayi bayi
Murni dan kosong

Bayi bayi bayi
Bayi ya bayi

Kalau kita sedang tidur dan tiba tiba saja kita terbangun
Karena lubang hidung kita terkena kumis harimau
Mungkin kita akan lari ya lari
Tetapi bayiku tidak

Bukan karena bayiku belum bisa berlari
Aku percaya
Aku percaya

Bayiku tidak akan pernah berfikir
Bahwa harimau itu jahat
Bayiku menarik narik kumis
Dan memukul mukul mulut harimau
Harimau malah memberikan bayiku mainan

Bayiku menjadi bayi harimau
Bayi harimau anak petani
Seperti sanca melilit kerbau
Ia ada di gorong gorong kota

Lantas apa agamanya?

Kerbauku kerbau petani
Ularku ular sanca
Bayiku murni dan kosong
Ia ada di gorong gorong kota

Kerbauku kerbau petani
Ularku ular sanca
Bayiku bayi harimau
Ia ada di gorong gorong kota

Bayi bayi bayi
Murni dan kosong

Bayi bayi bayi
Bayi harimau

Bayi bayi bayi
Yang berkalung sanca

Bayi bayi bayi
Yang di susui kerbau


Untuk Bram
Karya : Iwan Fals ( Album Cikal 1991 )

Panji panji putih putih
Berkibar setengah tiang
Burung burung merpati
Menebarkan melati
Lampu suci dinyalakan
Dalang tua berdoa

Wayang kayon diletakkan
Lakon mulai dilakukan
Rahasia dibeberkan
Peristiwa dijelaskan
Bayangan dihidupi
Cermin hati dibagi

Alam semesta
Menerima perlakuan sia sia
Diracun jalan napasnya
Diperkosa kesuburannya

Rayat menilai
Menerima penderitaan curang
Digusur jalan hidupnya
Digoda kemakmurannya

Lakon selesai
Penonton pulang kerumahnya
Membawa hati yang bertanya tanya tanya
Siapa tadi yang menjadi korban
Dijawabnya tanya tanya

Pertanyaan abadi ditanyakan lagi
Tanyakan tanyakan tanyakan tanyakan

Pertanyaan abadi ditanyakan lagi
Ditanyakan ditanyakan ditanyakan


Pulang Kerja
Karya : Iwan Fals ( Album Cikal 1991 )

Kucing hutan ibu dan anak berang berang
Tikus salju dan harimau kumbang berwarna coklat
Mereka berkelahi untuk kehidupan
Yang aku rasakan adalah keseimbangan

Kucing hutan lari karena kalah berkelahi
Ibu berang berang pulang kerumah
Kucing hutan bertemu tikus salju
Ibu berang berang bercanda dengan anak anaknya

Karena lapar kucing hutan menerkam tikus salju
Tikus salju malah mendapatkan teman
Kucing hutan yang gagal gagal lagi
Tikus salju biasa saja sudah nasibnya selamat

Dari balik bukit dikaki cemara
Aku melihat mulut harimau berlumuran darah
Kucing hutan yang gagal ia terkapar
Akhirnya mati

Sudah takdir harimau mendatangi berang berang
Tetapi berang berang sudah pulang
Sementara tikus salju entah pergi kemana
Harimau itu kesepian

Aku terkesima
Aku terkesima
Aku terkesima terkesima

Duhai langit
Duhai bumi
Duhai alam raya
Kuserahkan ragaku padamu

Duhai ada
Duhai tiada
Duhai cinta
Ku percaya,....
Selengkapnya...