rss
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites

Selasa, 23 Agustus 2011

biografi iwan fals




SEBAGAI penyanyi dan pencipta lagu, Iwan Fals punya tempat istimewa dalam peta musik Indonesia. Generasi akhir 1970-an hingga sekarang yang merasa terwakili oleh lagu-lagunya, menempatkan Iwan Fals sebagai idola. Lagu-lagu Iwan memang khas, kadang bernada keras menyengat, kadang lembut menyentuh, tak jarang pula ia bertutur dengan bercanda. Lagu-lagu Iwan semakin memiliki kekhasan karena kata-kata yang ia gunakan tidak klise.

Hal lain yang bisa kita baca, banyak memang musisi yang mampu membuat melodi yang tak kalah enaknya. Tapi soal membuat lirik, Iwan memang sulit tergantikan, atau bahkan tak ada duanya. Tak hanya pada lagu-lagu kritik sosialnya, tetapi juga pada lagu-lagu cinta. Meskipun bertema cinta, tapi di dalamnya tetap tersimpan visi dan pesan-peran kehidupan. Ini yang sangat jarang kita temukan pada lagu karya musisi lain.

Tentu yang membuat sosok Iwan begitu besar, bukan sekedar karena kemampuannya meracik lirik yang luar biasa, tapi yang tak kalah penting adalah lirik-lirik itu menjadi bagian integral dari visi dan perjalanan hidup Iwan sehari-hari. Lagunya adalah sikap hidupnya, dan itulah yang dia kerjakan. Iwan tahu benar perbedaan makna berindustri dengan berkesenian atau berkebudayaan.

Dengan segala karya dan karsa yang sudah ia hasilkan, wajar kalau Iwan Fals menjadi penyanyi dan musisi besar negeri ini. Iwan adalah legenda. Tapi sungguh pun banyak kalangan yang mengidolakannya, Iwan tetaplah bersahaja, tetap rendah hati, dan apa adanya.

Di bawah ini adalah beberapa tulisan biografi Iwan Fals. Dalam perjalanan hidupnya yang tak selalu mulus dan penuh liku, kita belajar banyak sosok Iwan Fals untuk menjadi manusia yang semakin baik, manusia selalu yang belajar dari perjalanan hidup masa lalu, manusia yang berguna, manusia yang tak pernah lelah melawan ketidakadilan dan menemukan kebenaran.
Sekilas Iwan Fals
Iwan Fals yang bernama asli Virgiawan Listanto adalah seorang legenda hidup Indonesia.

Lewat lagu-lagunya, ia memotret kehidupan dan sosial-budaya di akhir tahun 1970-an hingga sekarang. Kritik atas perilaku sekelompok orang (seperti Wakil Rakyat, Tante Lisa), empati bagi kelompok marginal (misalnya Siang Seberang Istana, Lonteku), atau bencana besar yang melanda Indonesia (atau kadang-kadang di luar Indonesia, seperti Ethiopia) mendominasi tema lagu-lagu yang dibawakannya. Iwan Fals tidak hanya menyanyikan lagu ciptaannya tetapi juga sejumlah pencipta lain.

Iwan yang juga sempat aktif di kegiatan olahraga, pernah meraih gelar Juara II Karate Tingkat Nasional, Juara IV Karate Tingkat Nasional 1989, sempat masuk pelatnas dan melatih karate di kampusnya, STP (Sekolah Tinggi Publisistik). Iwan juga sempat menjadi kolumnis di beberapa tabloid olah raga.

Kharisma seorang Iwan Fals sangat besar. Dia sangat dipuja oleh kaum 'akar rumput'. Kesederhanaannya menjadi panutan para penggemarnya yang tersebar di seluruh Nusantara. Para penggemar fanatik Iwan Fals bahkan mendirikan sebuah yayasan pada tanggal 16 Agustus 1999 yang disebut Yayasan Orang Indonesia atau biasa dikenal dengan seruan Oi. Yayasan ini mewadahi aktifitas para penggemar Iwan Fals. Hingga sekarang kantor cabang Oi dapat ditemui setiap penjuru Nusantara dan beberapa bahkan sampai ke mancanegara.

Perjalanan Hidup
Masa kecil Iwan Fals dihabiskan di Bandung, kemudian ikut saudaranya di Jeddah, Arab Saudi selama 8 bulan. Bakat musiknya makin terasah ketika ia berusia 13 tahun, di mana Iwan banyak menghabiskan waktunya dengan mengamen di Bandung. Bermain gitar dilakukannya sejak masih muda bahkan ia mengamen untuk melatih kemampuannya bergitar dan mencipta lagu. Ketika di SMP, Iwan menjadi gitaris dalama paduan suara sekolah.

Selanjutnya, datang ajakan untuk mengadu nasib di Jakarta dari seorang produser. Ia lalu menjual sepeda motornya untuk biaya membuat master. Iwan rekaman album pertama bersama rekan-rekannya, Toto Gunarto, Helmi, Bambang Bule yang tergabung dalam Amburadul. Tapi album tersebut gagal di pasaran dan Iwan kembali menjalani profesi sebagai pengamen.

Setelah dapat juara di festival musik country, Iwan ikut festival lagu humor. Arwah Setiawan (almarhum), lagu-lagu humor milik Iwan sempat direkam bersama Pepeng, Krisna, Nana Krip dan diproduksi oleh ABC Records. Tapi juga gagal dan hanya dikonsumsi oleh kalangan tertentu saja. Sampai akhirnya, perjalanan Iwan bekerja sama dengan Musica Studio. Sebelum ke Musica, Iwan sudah rekaman sekitar 4-5 album. Di Musica, barulah lagu-lagu Iwan digarap lebih serius. Album Sarjana Muda, misalnya, musiknya ditangani oleh Willy Soemantri.

Iwan tetap menjalani profesinya sebagai pengamen. Ia mengamen dengan mendatangi rumah ke rumah, kadang di Pasar Kaget atau Blok M. Album Sarjana Muda ternyata banyak diminati dan Iwan mulai mendapatkan berbagai tawaran untuk bernyanyi. Kemudian sempat masuk televisi setelah tahun 1987. Waktu siaran acara Manasuka Siaran Niaga di TVRI, lagu Oemar Bakri sempat ditayangkan di TVRI. Ketika anak kedua Iwan, Cikal lahir tahun 1985, kegiatan mengamen langsung dihentikan.

Selama Orde Baru, banyak jadwal acara konser Iwan yang dilarang dan dibatalkan oleh aparat pemerintah, karena lirik-lirik lagunya yang kritis.

Saat bergabung dengan kelompok SWAMI dan merilis album bertajuk SWAMI pada 1989, nama Iwan semakin meroket dengan mencetak hits Bento dan Bongkar yang sangat fenomenal. Perjalanan karir Iwan Fals terus menanjak ketika dia bergabung dengan Kantata Takwa pada 1990 yang di dukung penuh oleh pengusaha Setiawan Djodi. Konser-konser Kantata Takwa saat itu sampai sekarang dianggap sebagai konser musik yang terbesar dan termegah sepanjang sejarah musik Indonesia.

Keluarga
Iwan lahir di Jakarta pada 3 September 1961 dari pasangan Haryoso (ayah)(almarhum) dan Lies (ibu). Iwan menikahi Rosanna (Mbak Yos) dan mempunyai anak Galang Rambu Anarki (almarhum), Annisa Cikal Rambu Basae, dan Rayya Rambu Robbani.

Galang mengikuti jejak ayahnya terjun di bidang musik. Walaupun demikian, musik yang ia bawakan berbeda dengan yang telah menjadi trade mark ayahnya. Galang kemudian menjadi gitaris kelompok Bunga dan sempat merilis satu album perdana menjelang kematiannya.

Nama Galang juga dijadikan salah satu lagu Iwan, berjudul Galang Rambu Anarki pada album Opini , yang bercerita tentang kegelisahan orang tua menghadapi kenaikan harga-harga barang sebagai imbas dari kenaikan harga BBM pada awal tahun 1981 yaitu pada hari kelahiran Galang (1 Januari 1981).

Nama Cikal sebagai putri kedua juga diabadikan sebagai judul album dan judul lagu Iwan Fals yang terbit tahun 1991.

Galang Rambu Anarki meninggal pada bulan April 1997 secara mendadak yang membuat aktifitas bermusik Iwan Fals sempat vakum selama beberapa tahun. Galang dimakamkan di pekarangan rumah Iwan Fals di desa Leuwinanggung Bogor Jawa Barat sekitar satu jam perjalanan dari Jakarta. Sepeninggal Galang, Iwan sering menyibukkan diri dengan melukis dan berlatih bela diri.

Pada tahun 2002 Iwan mulai aktif lagi membuat album setelah sekian lama menyendiri dengan munculnya album Suara Hati yang di dalamnya terdapat lagu Hadapi Saja yang bercerita tentang kematian Galang Rambu Anarki. Pada lagu ini istri Iwan Fals (Yos) juga ikut menyumbangkan suaranya. [Sumber : Wikipedia] ***
Selengkapnya...

data diri iwan fals


Nama asliVirgiawan Listianto
Nama populerIwan Fals
Tempat/tanggal lahir
Jakarta, 3 September 1961
Alamat 
Jl. Desa Leuwinanggung No. 19
Cimanggis, Bogor Jawa Barat
No. kontak Iwan Fals Management
Telp : 021-8455329 atau 021-8455330, Fax. : 021-8455330
Pendidikan
SMP 5 Bandung, SMAK BPK Bandung,
STP (Sekolah Tinggi Publisistik, sekarang IISIP),
Institut Kesenian Jakarta (IKJ)
Orang tua 
Lies (ibu), Haryoso (ayah)
Istri
Rosanna (Mbak Yos)
Anak
Galang Rambu Anarki (almarhum)
Annisa Cikal Rambu Basae
Raya Rambu Rabbani
OPEN HOUSE
Bagi kawan-kawan yang mau bertemu dan berdiskusi dengan Iwan Fals, datang saja ke open house di rumah Iwan Fals di Jl. Desa Leuwinanggung No. 19 Cimanggis, Bogor, Jawa Barat, setiap hari Selasa dan Jumat pukul 15.00 WIB.

Sebelum datang, harus mengkonfirmasikan kedatangan tersebut ke Iwan Fals Management (via Mbak Titin ) di no. telp 021-8455329 atau 021-8455330, Fax. 021-8455330. Hanya yang telah terjadwal yang bisa mengikuti open house.

Pada acara open house tidak diperbolehkan membawa kamera dan meminta tanda tangan. Hal ini karena Iwan meminta agar dia tidak diistimewakan dan dapat berdiskusi secara egaliter. ***


Selengkapnya...

mengenai oi


Oi adalah organisasi yang mempersatukan para penggemar Iwan Fals dan simpatisannya.

Kata Oi untuk pertama kalinya dicetuskan oleh Iwan Fals. Di samping digunakan sebagai nama organisasi, kata “Oi” juga dimaksudkan sebagai seruan untuk bersatu.

Oi didirikan oleh Iwan Fals dan penggemar Iwan Fals dalam Silaturahami Nasional di Desa Leuwinanggung, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok yang diprakarsai oleh Yayasan Orang Indonesia (YOI) pada tanggal 16 Agustus 1999 untuk waktu yang tidak terbatas dan untuk selanjutnya tanggal tersebut dijadikan sebagai hari Oi.

Syarat Mendirikan Oi
  1. Minimal terdiri dari 10 orang lengkap dengan kepengurusannya (Ketua, Wakil, Sekretaris, Bendahara, Humas & Ketua Bidang Departemen)
  2. Minimal mempunyai satu kegiatan yang aktif (Seni, Budaya, Olaraga, Pendidikan, Pustaka, Niaga dan Rohani)
  3. Mendaftarkan diri ke Pengurus Kota Oi (BPK Oi) di kotanya masing-masing
  4. Menyerahkan alamat lengkap/sekretariat & data-data kelengkapan lainnya kepada BPK Oi.
  5. Membuat Kartu Tanda Anggota (KTA) melalui BPK Oi.
  6. Jika belum ada BPK Oi maka harus diadakan konsolidasi antar Oi kelompok guna membentuk BPK Oi kemudian didaftarkan ke Badan Pengurus Pusat Oi dan akan disahkan melalui Surat Keputusan.
Syarat Menjadi Anggota Oi
  1. Sanggup menjaga nama baik Oi.
  2. Mengisi Formulir pendaftaran
  3. Menyerahkan pas foto (4 lembar)
  4. Membayar uang pendaftaran
  5. Bersedia aktif dalam organisasi dan menjaga nama baik serta kode etik organisasi.


Selengkapnya...

daftar alamat oi



BADAN PENGURUS PUSAT OI 
Jl Ds Leuwinanggung No 19 Cimanggis,
Depok - Jawa Barat 16956
Telp: 021-9215598
Faks: 021-8455330

Catatan:Kepada kawan Oi yang hendak memasukkan alamat dan kepengurusan Oi ke dalam
direktori ini atau melakukan updating data yang telah ada dengan alamat dan
kepengurusan terbaru, silahkan layangkan email ke ukon_af [at] yahoo.com.

Selengkapnya...

kode etik oi

[kecil_kode_etik.gif]

Pasal 1
KODE ETIK Oi

Setiap anggota Oi terikat dan mengikatkan diri serta tunduk terhadap Kode Etik Oi, yaitu:

  1. Taat dalam menjalankan kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama atau kepercayaan yang dianutnya;
  2. Menjunjung tinggi dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab dengan tidak membeda-bedakan latar belakang asal-usul, ras/etnis, suku, agama, status sosial, golongan maupun paham/aliran politik;
  3. Memiliki rasa setia kawan, tenggang rasa dan saling menghargai antara sesama kawan;
  4. Setia dan senantiasa menjaga nama baik, martabat dan kehormatan keluarga beasr Oi;
  5. Bersikap sopan dan senantiasa menjaga norma-norma kesusilaan dan norma-norma sosial yang berlaku di lingkungannya;
  6. Bersikap jujur, adil, bijaksana dan bersahaja;
  7. Disiplin dan bertanggung jawab.

Pasal 2
KAIDAH PELAKSANAAN

  1. Kode Etik Oi ini merupakan pedoman dan landasan moral bagi setiap Anggota Oi baik dalam lingkup organisasi Oi maupun dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.
  2. Setiap tindakan anggota Oi yang tidak sesuai atau bertentangan dengan Kode Etik Oi sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 di atas dapat dimintai pertanggungjawaban.
  3. Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 pasal ini dilakukan di hadapan Komisi Kode Etik Oi.
  4. Sanksi-sanksi atas pelanggaran dan atau penyimpangan Kode Etik Oi ditetapkan oleh Komisi Kode Etik Oi sesuai dengan tingkat kesalahannya.

Pasal 3
KOMISI KODE ETIK Oi

  1. Komisi Kode Etik Oi dibentuk oleh: (a) Tingkat Pusat dibentuk oleh Badan Pengurus Pusat; (b) Tingkat Kabupaten/Kota dibentuk oleh Badan Pengurus Kota;
  2. Tata cara pembentukan, Struktur organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Oi ditetapkan dalam Peraturan Organisasi Oi.

Pasal 4
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Selengkapnya...

anggaran rt oi



BAB I
ATRIBUT

Pasal 1
  1. Lambang ( Logo) Organisasi huruf “O” berwarna putih miring kekanan menyatu dengan huruf ”i”, yang melebar kekiri dengan berwarna hitam dan titik bulat berwarna merah.
  2. Arti /Makna lambang Oi adalah :
    1. Bentuk huruf “O” berwarna putih miring kekanan menyatu dengan huruf ”i”, yang melebar kekiri dengan berwarna hitam melambangkan kesucian yang dilandasi keteguhan dan ketegasan sikap.
    2. Titik bulat berwarna merah darah melambangkan semangat yang membara untuk bersatu.
3. Bendera berupa kain berwarna dasar putih berbentuk empat persegi panjang dengan perbandingan ukuran 2 berbanding 3 dengan lambang Oi ditengahnya


BAB II
KODE ETIK DAN PENERIMAAN ANGGOTA

Pasal 2
Rumusan kode etik di tetapkan oleh Musyawarah Nasional Oi (Munas) dan berlaku secara Nasional.

Pasal 3
Yang dapat diterima menjadi anggota adalah warga negara Indonesia dan warga negara asing dengan syarat-syarat :
1. Sanggup dan aktif mengikuti kegiatan Oi yang ditentukan oleh organisasi Oi .
2. Sanggup menjaga nama baik martabat dan kehormatan Oi
3. Menerima dan bersedia melaksanakan dan taat pada AD/ART Oi dan peratur- an organisasi Oi
4. Sanggup memenuhi persyaratan administrasi dan prosedur penerimaan anggotaOi

Pasal 4
1. Tata cara menjadi anggota Oi adalah :
a. Calon anggota Oi bergabung langsung kepada kelompok yang telah terbentuk di wilayah tempat tinggalnya, atau
b. Membentuk Oi Kelompok sendiri.
2. Dalam hal calon anggota Oi yang ingin membentuk kelompok sendiri, dapat dengan ketentuan jumlah calon anggota Oi telah memenuhi jumlah minimal sebanyak 10 Orang.
3. Oi Kelompok yang telah dibentuk mendaftarkan diri kepada BPK di wilayahnya.
4. Dalam hal wilayahnya belum terdapat BPK , maka kelompok yang baru dibentuk dapat langsung mendaftarkan, kepada BPK Oi terdekat.
5. Untuk membentuk BPK minimal terdapat 2 Oi kelompok.
6. Anggota Oi yang telah mendaftarkan diri dapat memperoleh KTA Oi .


BAB III
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 5
Setiap anggota berkewajiban;
a. Mentaati dan melaksanakan AD/ART Oi
b. Mentaati dan melaksanakan seluruh keputusan Munas,Muswil,Muskot dan Muskel,serta keputusan organisasi lainnya.
c. Membantu pimpinan dan melaksanakan tugas organisasi Oi .
d. Menentang setiap usaha dan tindakan yang merugikan organisasi Oi
e. Membayar Uang Iuran anggota Oi .

Pasal 6
Setiap anggota berhak :
a. Memperoleh Perlakuan yang sama dari organisasi Oi .
b. Mengeluarkan Pendapat dan mengajukan usul, saran, serta pertayaan, baik secara lisan maupun tertulis.
c. Memilih dan dipilih.
d. Memperoleh perlindungan, pembelaan, pembinaan, bimbingan dan pendidikan dari organisasi Oi .
e. Mewakili Organisasi untuk mengikuti kegiatan diluar organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
f. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselengarakan oleh organisasi Oi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
g. Mengunakan atribut-atribut Organisasi Oi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.


BAB IV
PEMBERHENTIAN ANGGOTA

Pasal 7
  1. Anggota berhenti karena :
    1. Meninggal dunia
    2. Mengundurkan diri
    3. Diberhentikan karena;
      1. Melanggar peraturan-peraturan Organisasi.
      2. Mencemarkan nama baik anggota .
  2. Anggota yang telah mengundurkan diri dan bermaksud ingin bergabung kembali dapat diterima dengan memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
  3. Sebelum anggota diberhentikan terlebih dahulu anggota yang bersangkutan ditegur dan diberi peringatan.
  4. Apabila setelah ditegur dan diberi peringatan sebanyak tiga kali anggota yang bersangkutan tidak dapat merubah kesalahannya, maka anggota tersebut diajukan kepada Badan Pengurus Kota untuk diminta pertanggung jawabannya.
5. Pemberhentian anggota dilakukan oleh Badan Pengurus Kota dimana anggota yang bersangkutan terdaftar, setelah sebelumnya mendengar dan memperhatik--an saran- saran maupun pendapat Badan Pembina Kota.


BAB V
STRUKTUR, TUGAS POKOK DAN WEWENANG
ORGANISASI

Pasal 8
1. Majelis Pertimbangan Oi berbentuk presidium dan bersifat kolektif.
2. Susunan Organisasi Badan Pengurus Pusat Oi tediri dari :
a. Ketua Umum.
b. Wakil Ketua Umum
c. Sekretaris Jendral
d. Wakil Sekretaris Jendral
e. Bendahara umum
f. Departement-departemen
g. Lembaga non Departemen berada dibawah Ketua Umum.

Pasal 9
Susunan Organisasi Badan Pengurus Wilayah terdiri dari :
a. Badan Pembina
b. Ketua Umum
c. Wakil Ketua Umum
d. Sekretaris
e. Wakil Sekretaris
f. Bendahara
g. Bidang-bidang yang dipimpin Oleh Ketua.

Pasal 10
Susunan Organisasi Badan Pengurus Kota terdiri dari :
a. Badan Pembina
b. Ketua
c. Wakil Ketua
d. Sekretaris
e. Bendahara
f. Seksi-seksi yang dipimpin oleh ketua seksi

Pasal 11
Susunan Organisasi Badan Pengurus kelompok terdiri dari :
a. Badan Pembina
b. Ketua
c. Sekretaris
d. Bendahara
e. Seksi-seksi yang dipimpin oleh ketua seksi.

Pasal 12
Majelis Pertimbangan Oi. mempunyai tugas dan wewenang
    1. Mengawasi dan membina jalannya kinerja BPP Oi.
    2. Menampung serta menindak lanjuti seluruh aspirasi anggota Oi.
    3. Memberikan laporan pertanggung jawaban saat munas.
    4. Merekomendasikan Pelaksanaan Munaslub

Pasal 13
1. Badan Pengurus Pusat Oi mempuanyai tugas dan wewenang.
  1. Memimpin, mengendalikan jalannya organisasi Oi secara nasional.
  2. Menetapkan kebijaksanaan Organisasi Oi dalam rangka pelaksanaan program organisasi ditingkat pusat sesuai dengan keputusan-keputusan Munas Oi .
  3. Membina dan menampung aspirasi anggota Oi .
  4. Menetapkan peraturan-peraturan organisasi Oi .
  5. Mengesahkan Kepengurusan kepengurusan Badan Pengurus wilayah Oi.
  6. Menetapkan format KTA.
2. Badan Pengurus Wilayah Oi mempunyai tugas Pokok dan wewenang;
    1. Memimpin, mengendalikan jalannya organisasi Oi ditingkat propinsi.
    2. Menetapkan kebijaksanaan Organisasi Oi dalam rangka pelaksanaan program organisasi di wilayahnnya sesuai dengan putusan-putusan Musyawarah Nasional, dan putusan-putusan musyawarah wilayahnnya.
    3. Melaksanakan tugas yang diamanatkan oleh Badan Pengurus Pusat Oi
    4. Membina dan menampung aspirasi anggota Propinsinya.
    5. Menetapkan peraturan-peraturan organisasi ditingkat propinsinnya.
    6. Mengesahkan Kepengurusan Badan Pengurus Kota Oi .
3. Badan Pengurus Kota/ Kabupaten Oi mempunyai tugas pokok dan wewenang :
a. Memimpin, mengendalikan jalannya organisasi Oi ditingkat Kota/ Kabupaten.
b. Menetapkan kebijaksanaan Organisasi Oi dalam rangka pelaksanaan program organisasi dikota nya sesuai dengan putusan-putusan musyawarah Nasional, dan putusan-putusan musyawarah Kota.
c. Melaksanakan tugas-tugas diamanatkan oleh Badan Pengurus Wilayah Oi .
d. Membina dan menampung seluruh aspirasi anggota Oi.
e. Menetapkan peraturan-peraturan organisasi ditingkat Kota/ Kabupaten.
f. Mengesahkan Kepengurusan kepengurusan Badan Pengurus Oi kelompok.
g. Menerbitkan KTA sesuai format BPP Oi.
4. Badan Pengurus Oi kelompok mempunyai tugas dan wewenang :
a. Memimpin, mengendalikan jalannya organisasi ditingkat Oi kelompok.
b. Menetapkan kebijaksanaan Organisasi kelompok dalam rangka pelaksanaan program organisasi di Oi kelompok sesuai dengan putusan-putusan Musyarah Nasional, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Kota Musyawarah kelompok.
c. Melaksanakan program organisasi di Oi kelompoknya sesuai dengan putusan-putusan yang diamanatkan oleh anggota Oi Kelompok.
d. Melaksanakan musyawarah Oi kelompok, dan putusan-putusan musyawarah wilayahnya
e. Melaksanakan tugas-tugas yang diamanatkan oleh Badan Pengurus Kota.
f. Membina dan menampung seluruh aspirasi anggota Oi.
g. Menetapkan peraturan-peraturan organisasi ditingkat Oi kelompok.
h. Menerima pendaftaran Anggota di tingkat kelompoknya.
i. mendistribusikan KTA kepada anggota Oi

Pasal 14
1. Majelis Pertimbangan Oi dipilih langsung oleh Munas Oi.
2. Ketua umum BPP Oi dipilih langsung oleh Munas Oi .
3. Anggota-anggota Badan Pengurus Pusat lainnya diangkat dan diberhentikan oleh ketua umum BPP atas persetujuan BPK Oi yang bersangkutan.
4. Syarat-syarat untuk dapat dipilih sebagai ketua umum BPP ditetapkan oleh forum Munas mengacu pada AD/ART Oi .
5. Apabila dalam masa jabatannya Ketua umum BPP Oi berhalangan tetap, maka untuk sementara wakil ketua umum BPP Oi menjalankan tugas-tugas wewenang dan kewajiban Ketua umum BPP Oi sampai diselengarakannya Musyawarah luar biasa untuk memilih ketua umum BPP Oi yang baru.
6. Ketua umum BPP Oi memegang jabatan selama tiga tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu masa jabatan.
7. BPP Oi bertanggung jawab kepada Munas Oi .

Pasal 15
1. Ketua BPW Oi dipilih oleh Muswil.
2. Syarat-syarat untuk dapat diipilih sebagai anggota BPW Oi ditetapkan oleh Muswil.
3. Apabila dalam masa jabatannya Ketua BPW Oi berhalangan tetap, maka untuk sementara wakil ketua BPW menjalankan tugas-tugas wewenang dan kewajiban ketua BPW Oi sampai diselengarakannya Musyawarah Wilayah luar biasa untuk memilih ketua BPW Oi yang baru.
4. Ketua BPW Oi memegang jabatan selama dua tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan
5. BPW Oi bertanggung jawab pada Muswil

Pasal 16
1. Anggota-anggota Badan Pengurus Kota Oi dipilih oleh ketua terpilih dari Musyawarah Kota.
2. Syarat-syarat untuk dapat dipilih sebagai anggota Badan Pengurus Kota Oiditetapkan oleh Musywarah Kota.
3. Apabila dalam masa jabatannya Ketua BPK Oi berhalangan tetap, maka untuk sementara wakil ketua BPK Oi menjalankan tugas-tugas wewenang dan kewajiban ketua BPK Oi sampai diselengarakannya Musyawarah Kota luar biasa untuk memilih ketua BPK Oi yang baru.
4. Anggota-anggota BPK Oi memegang jabatannya selama 2 tahun dan sesudahnya dapat di pilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
5. BPK Oi bertanggung jawab pada Muskot Oi
Pasal 17
1. Anggota-anggota Badan Pengurus kelompok dipilih oleh Musyawarah kelompok melalui formatur.
2. Syarat-syarat untuk dapat dipilih sebagai anggota Badan Pengurus kelompok ditetapkan oleh Musyawarah Oi kelompok.
3. Apabila dalam masa jabatannya ada diantara anggota-anggota dan Pengurus kelompok yang berhalangan tetap, maka penggantinya dapat dipilih kembali oleh rapat pleno adan Pengurus kelompok.
4. Badan Pengurus kelompok Oi memegang jabatannya selama satu tahun dan sesudahnya dapat di pilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
5. Badan Pengurus kelompok Oi bertanggung jawab pada Musyawarah kelompok.


BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 18
1. Musyawarah Nasional Oi dihadiri oleh :
a. Peserta.
b. Peninjau.
2. Peserta Musyawarah Nasional Oi terdiri dari :
a. Unsur Majelis Pertimbangan Oi
b. Unsur Badan Pengurus Pusat Oi
c. Unsur Badan Pengurus Wilayah Oi
d. Unsur Badan Pengurus Kota Oi
3. Peninjau terdiri dari :
a. Unsur Badan Pembina Wilayah Oi
b. Unsur Badan Pembina Kota Oi
c. Unsur Badan Pengurus Oi kelompok
d. Unsur Pendiri Oi
e. Unsur undangan khusus.
4. Jumlah dan syarat-syarat peserta peninjau dan undangan di atur oleh Badan Pekerja Musyawarah Nasional.
5. Pimpinan Musyawarah Nasional dipilih dari dan oleh peserta Musyawarah Nasional
6. Sebelum Pimpinan Musyawarah Nasional terpilih Musyawarah Nasional di pimpin oleh Badan Pekerja Musyawarah Nasional.

Pasal 19
1. Musyawarah Wilayah dihadiri oleh :
a. Peserta
b. Peninjau
2. Peserta Musyawarah Wilayah terdiri dari :
a. Unsur Badan Pengurus Kota.
b. Unsur Badan Pembina Kota.
3. Peninjau terdiri dari :
a. Badan Pengurus Pusat.
b. Badan Pengurus kelompok.
c. Undangan Khusus.
4. Jumlah dan syarat-syarat peserta peninjau dan undangan di atur oleh Panitia Musyawarah Wilayah.
5. Pimpinan Musyawarah Wilayah dipilih dari dan oleh peserta Musyawarah Wilayah.
6. Sebelum Pimpinan Musyawarah Wilayah terpilih Musyawarah Wilayah dipimpin oleh Panitia Musyawarah Wilayah.
Pasal 20
1. Musyawarah Kota dihadiri oleh :
a. Peserta
b. Peninjau
2. Peserta Musyawarah Kota terdiri dari :
a. Unsur Badan Pengurus Kota Oi .
b. Unsur Badan Pembina Kota Oi .
c. Unsur Badan Pengurus kelompok Oi .
3. Peninjau terdiri dari :
a. Unsur Badan Pengurus Wilayah Oi .
b. Unsur Badan Pengurus kelompok Oi .
c. Unsur Badan Pembina kelompok Oi .
d. Undangan Khusus.
4. Jumlah dan syarat-syarat peserta peninjau dan undangan di atur oleh Panitia Musyawarah Kota.
5. Pimpinan Musyawarah Kota dipilih dari dan oleh peserta Musyawarah Kota.
6. Sebelum Pimpinan Musyawarah Kota terpilih Musyawarah Kota di pimpin oleh Panitia Musyawarah Kota.

Pasal 21
1. Musyawarah kelompok dihadiri oleh :
a. Peserta
b. Peninjau
2. Peserta Musyawarah kelompok terdiri dari :
a. Unsur Badan Pengurus kelompok.
b. Unsur Pembina Oi kelompok.
3. Peninjau adalah undangan khusus yang ditetapkan oleh Panitia musyawarah kelompok .
4. Jumlah Peserta Musyawarah kelompok adalah seluruh anggota kelompok.
5. Jumlah peninjau dan undangan diatur oleh Pantian Badan Pengurus kelompok.
6. Pimpinan Musyawarah Kelompok dipilih dari dan oleh peserta Musyawarah kelompok.
7. Sebelum pimpinan musyawarah kelompok terpilih, musyawarah kelompok dipimpin oleh Panitia Musyawarah kelompok

Pasal 22
1. Rapat kerja Nasional dihadiri oleh unsur peserta dan peninjau sama dengan pelaksanaan Musyawarah Nasional sebagaimana yang dimaksud pada pasal 18 AD/AR Oi
2. Rapat kerja Wilayah dihadiri oleh unsur peserta dan peninjau sama dengan pelaksanaan Musyawarah Wilayah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 19 AD/AR Oi
3. Rapat kerja Kota dihadiri oleh unsur peserta dan peninjau sama dengan pelaksanaan Musyawarah Kota sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 20 AD/AR Oi
4. Rapat kerja kelompok dihadiri oleh unsur peserta dan peninjau sama dengan pelaksanaan Musyawarah kelompok sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 21 AD/AR Oi


BAB VII
HAK BICARA DAN HAK SUARA

Pasal 23
1. Peserta mempunyai hak bicara dan hak suara.
2. Peninjau hanya mempunyai hak bicara.



BAB VIII
MEKANISME PEMILIHAN MAJELIS PERTIMBANGAN Oi

Pasal 24
1. Pemilihan Mejelis Pertimbangan Oi dilakukan secara langsung oleh Musyawarah Nasional.
2. Pencalonan anggota Mejelis Pertimbangan Oi diajukan oleh Badan Pengurus kota
3. Tata cara pemilihan anggota Majelis Pertimbangan diatur dalam peraturan tersendiri yang disahkan oleh forum Musyawarah Nasional (MUNAS).

BAB IX
MEKANISME PEMILIHAN PIMPINAN BADAN PENGURUS
Pasal 25
1. Pemilihan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Oi dilakukan secara langsung oleh Musyawarah Nasional (MUNAS).
2. Pencalonan Ketua Umum BPP Oi diajukan oleh Badan Pengurus Kota Oi .
3. Tata cara pemilihan Ketua Badan Pengurus Pusat diatur dalam peraturan tersen- diri yang disahkan oleh forum Musyawarah Nasional (MUNAS).

Pasal 26
1. Pemilihan Ketua Badan Pengurus Wilayah Oi dilakukan secara langsung oleh Musyawarah Wilayah Oi .
2. Pencalonan Ketua BPW Oi diajukan oleh Badan Pengurus Kota Oi .
3. Tata cara pemilihan Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) diatur dalam peratur- an tersendiri yang disahkan oleh forum Musyawarah Wilayah (Muswil).


Pasal 27
1. Pemilihan Ketua Badan Pengurus Kota Oi dilakukan melalui pemilihan langsung oleh Muskot Oi.
2. Pencalonan Ketua Badan Pengurus Kota Oi diajukan oleh Badan pengurus Kelompok.
3. Tata cara pemilihan Ketua Badan Pengurus Kota (BPK) diatur dalam peraturan tersendiri yang disahkan oleh forum Musyawarah Kota (Muskot Oi).
Pasal 28
1. Pemilihan Ketua Kelompok dilakukan melalui formatur.
2. Formatur terdiri dari :
a. Ketua
b. Beberapa Anggota.
3. Pengambil Keputusan dalam pemilihan dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat .
a. Apabila pada ayat 3 pasal ini tidak terpenuhi pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.
b. Pencalonan Ketua kelompok diajukan oleh peserta Musyawarah Kelompok.


BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 29
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan oleh musyawarah Nasional (Munas).


BAB XI
PERATURAN-PERATURAN ORGANISASI

Pasal 30
1. Anggaran Rumah Tangga ini dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan-peraturan.
2. Peraturan – peraturan Organisasi ditetapkan oleh Badan Pengurus Pusat dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga dan putusan-putusan Musyawarah Nasional.

BAB XII
ATURAN PERALIHAN

Pasal 31
        1. Dengan ditetapkannya dan disahkannya Anggaran Rumah Tangga Oi ini maka Anggaran Rumah Tangga Oiyang lama sebagaimana tersebut dalam surat keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa tanggal 26 Maret 2001 dinyatakan tidak berlaku lagi.
        2. Peraturan-peraturan yang ada sebelum ditetapkan dan disahkan Anggaran Rumah Tangga ini dapat tetap berlaku selama belum ada perubahan dan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini.


BAB XIII
PENUTUP

Pasal 32
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Taman Budaya Dago Bandung Jawa Barat
Pada Tanggal : 26 November 2006.

Berdasarkan:
KETETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL KE III Oi
Nomor : 02/TAP/MNS-III/Oi/NOV/2006

Tentang :
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Oi

Selengkapnya...