![[kecil_kode_etik.gif]](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhiGeMjQWAhhVX2CTxpCoaZQTuy3aLSwBUxh1mtcZQWixrmWCmpqb1IFr2Kk785ZACBhC4dQOu-yFTMutNpt86mFDNM8B0UQDBkU6Ri1GDI8gOXFkR-lfyfDqmLmqolOLfq2alw4pVcQz8/s1600/kecil_kode_etik.gif)
Pasal 1
KODE ETIK Oi
Setiap anggota Oi terikat dan mengikatkan diri serta tunduk terhadap Kode Etik Oi, yaitu:
- Taat dalam menjalankan kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama atau kepercayaan yang dianutnya;
 - Menjunjung tinggi dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab dengan tidak membeda-bedakan latar belakang asal-usul, ras/etnis, suku, agama, status sosial, golongan maupun paham/aliran politik;
 - Memiliki rasa setia kawan, tenggang rasa dan saling menghargai antara sesama kawan;
 - Setia dan senantiasa menjaga nama baik, martabat dan kehormatan keluarga beasr Oi;
 - Bersikap sopan dan senantiasa menjaga norma-norma kesusilaan dan norma-norma sosial yang berlaku di lingkungannya;
 - Bersikap jujur, adil, bijaksana dan bersahaja;
 - Disiplin dan bertanggung jawab.
 
Pasal 2
KAIDAH PELAKSANAAN
- Kode Etik Oi ini merupakan pedoman dan landasan moral bagi setiap Anggota Oi baik dalam lingkup organisasi Oi maupun dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.
 - Setiap tindakan anggota Oi yang tidak sesuai atau bertentangan dengan Kode Etik Oi sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 di atas dapat dimintai pertanggungjawaban.
 - Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 pasal ini dilakukan di hadapan Komisi Kode Etik Oi.
 - Sanksi-sanksi atas pelanggaran dan atau penyimpangan Kode Etik Oi ditetapkan oleh Komisi Kode Etik Oi sesuai dengan tingkat kesalahannya.
 
Pasal 3
KOMISI KODE ETIK Oi
- Komisi Kode Etik Oi dibentuk oleh: (a) Tingkat Pusat dibentuk oleh Badan Pengurus Pusat; (b) Tingkat Kabupaten/Kota dibentuk oleh Badan Pengurus Kota;
 - Tata cara pembentukan, Struktur organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Oi ditetapkan dalam Peraturan Organisasi Oi.
 
Pasal 4
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.













0 komentar:
Posting Komentar